
beritatandas.id –Kepolisian Sektor (Polsek) Klari, Polresta Karawang, kembali menggencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bronk). penindakan dilakukan di depan SPBU Duren Kec. Klari Kab. Karawang.
Seperti pada ini Senin pagi (03/08/2026) Polsek Klari Polresta Karawang menggelar operasi penindakan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa pengendara sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dikenai tilang.
Sepeda motor untuk sementara ditahan hingga pengendara mengganti knalpot sepeda motor sesuai spesifikasi teknis.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro mengatakan, bahwa razia penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sudah dilakukan selama beberapa waktu terakhir oleh personel Polsek Klari Polres Karawang. Pada Senin Pagi, operasi penindakan sepeda motor berknalpot tersebut digelar di wilayah hukum Klari.
Sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan melalui edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, karyawan pabrik, toko sparepart sepeda motor, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau standard SNI.
“Imbauan kami agar seluruh pengguna sepeda motor silakan berkendara sepeda motor berknalpot sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu pengendara lain di jalan raya, bahkan sifatnya yang menimbulkan kebisingan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mari kita ciptakan wilayah yang aman dan damai di Kabupaten Karawang Khususnya Di Kecamatan Klari, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Dia berharap, masyarakat Klari sadar dan memahami aturan sehingga tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, baik saat kampanye maupun ketika berkendara sehari-hari.
Upaya menekan penggunaan knalpot tersebut akan terus dilakukan, mulai dari sosialisasi, penyebar pamflet, kampanye di media sosial, hingga penindakan. Pungkasnya
Polresta Karawang_KOMBES POL Mario Prahatinto.