
beritatandas.id – Polsek Banyusari Polresta Karawang Polda Jabar, kembali menggelar razia penggunaan knalpot brong, di jalan raya Gempol Kolot Banyusari Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kegiatan patroli razia knalpot bronk yang dilaksanakan oleh Bripka Satim, Aipda M. Agus Sopyan, dan Aiptu Deni Setiabudi personil Polsek Banyusari berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor berknalpot brong.
Kegiatan razia knalpot brong tersebut dalam rangka menegakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan masyarakat
Sesuai arahan Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto mengatakan, kegiatan razia knalpot brong yang dilaksanakan personil gabungan dilakukan dengan cara Humanis
“Dalam melaksanakan kegiatan razia knalpot brong ini. tentunya secara persuasif dan tetap mengedepankan Humanis, kita berikan pengertian kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong atau yang bukan SNI telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketertiban umum ,” Kata Iptu Sugiarto. Senin, 10 Agustus 2026
Kapolsek Menjelaskan, untuk sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia dilakukan penahanan sementara di Mapolsek
“Jadi untuk kendaraan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong yang terkena razia, kami tahan sementara kemudian kepada pemilik diberikan arahan untuk mengambil terlebih dahulu knalpot standar pabrik dan itupun harus langsung dipasang di Mapolsek. setelah diganti baru kendaraan dapat di ambil kembali, sedangkan untuk knalpot brong sendiri kami amankan untuk dilakukan pemusnahan ,” Tutup Kapolsek
Polresta Karawang_Kombes Pol Mario Prahatinto