Kasus Dugaan Korupsi Perumahan Terbongkar! Sri Rahayu Agustina Apresiasi Kejaksaan Karawang, Minta Perizinan Disaring Ketat

beritatandas.id – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Karawang yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di sektor pembangunan perumahan mendapat apresiasi tinggi dari kalangan wakil rakyat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, SH, menyambut baik pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampaknya yang sangat besar dan merugikan kepentingan masyarakat luas serta para konsumen yang menjadi pihak paling rentan.

Menurut pernyataan Sri Rahayu, praktik penyimpangan dalam proyek perumahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan harta benda rakyat secara langsung.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang berani dan teliti membongkar kasus dugaan korupsi di sektor perumahan ini. Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum yang sangat lega oleh masyarakat,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, politisi ini menekankan perlunya perombakan ketat pada sistem perizinan. Ia menegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku lembaga yang memegang kendali pengelolaan perizinan usaha dan pembangunan, untuk tidak bersikap permisif atau mengeluarkan izin secara sembarangan.

“Kami minta DPMPTSP menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Dalam setiap pemberian izin pembangunan perumahan, harus ada seleksi yang sangat ketat, mendalam, dan berhati-hati. Jangan sampai izin dikeluarkan hanya demi kelancaran administrasi semata, tanpa mengecek rekam jejak, kemampuan, dan tanggung jawab penuh pengembang. Perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan gerbang perlindungan bagi konsumen,” tegas Sri Rahayu.

Sorotan tajam juga disampaikan terkait masalah persisten yang kerap dikeluhkan masyarakat di lapangan banyaknya pengembang yang menyelesaikan pembangunan namun meninggalkan “jejak buruk” berupa ketidakserahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah. Padahal, penyerahan ini adalah syarat mutlak dalam aturan pembangunan perumahan.

“Fasilitas seperti jalan lingkungan, taman, tempat ibadah, hingga sarana olahraga sering kali terabaikan atau tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, fasilitas tersebut tidak terawat, tidak dikelola pemerintah, dan yang paling menderita adalah warga yang sudah tinggal di dalamnya. Mereka telah membayar biaya pengembangan yang layak, namun hak atas fasilitas umum tidak terpenuhi sepenuhnya,” paparnya.

Sri Rahayu berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah melalui dinas teknis, dan pengawasan legislatif dapat diperkuat. Tujuannya adalah memutus rantai praktik korupsi, kelalaian tanggung jawab pengembang, serta menjamin setiap hunian yang dibangun tidak hanya berdiri tegak, tetapi dilengkapi dengan fasilitas yang layak dan terjamin keberadaannya demi kesejahteraan masyarakat Karawang pada khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. (rls/Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerintahan Lebih Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerintahan Lebih Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Jawa Barat

Lillah Sahrul Mubarok Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Jawa Barat

Asep Syamsudin Sapa Warga Pasirhuni Lewat Tabligh Akbar Maulid Nabi

Asep Syamsudin Sapa Warga Pasirhuni Lewat Tabligh Akbar Maulid Nabi