
Karawang, beritatandas.id — Kabar membanggakan datang dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Komitmen kuat antara pemerintah desa, unsur Muspika, dan legislatif dalam memutus rantai praktik percaloan tenaga kerja akhirnya membuahkan hasil nyata. Sebanyak tujuh pemuda asal Desa Jomin Barat resmi diterima bekerja di PT Chang Shin Indonesia di Kotabaru – Jomin Barat, pada Agustus 2026 ini tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Keberhasilan ini menjadi angin segar sekaligus angin perubahan di tengah tingginya angka persaingan kerja. Praktik pungutan liar atau “uang pelicin” yang kerap menjadi momok dan beban finansial bagi pencari kerja lokal berhasil disingkirkan berkat sinergi dan pengawalan ketat para pemangku kebijakan setempat.
Capaian gemilang ini merupakan buah dari komitmen bersama yang dimotori oleh kolaborasi lintas sektor yang solid di Kecamatan Kotabaru, bersama PT. Chang Shin yang telah melimpahkan perekrutan tenaga kerja melalui pemerintah Desa Jomin Barat.
Asep Supriatna (Asbah), Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PAN (Dapil V), turut mengawal aspirasi warga secara politik agar transparansi rekrutmen di kawasan industri benar-benar berpihak pada masyarakat lokal.
Tatang Hidayat, S.Pt., selaku Kepala Desa Jomin Barat, tampil aktif menjembatani warganya dengan pihak industri secara bersih dan bermartabat.
Ahmad Mustopa, S.ST.P. (Camat Kotabaru), bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang meliputi Kapten Inf. Encep Sumarna (Danramil 0406/Cikampek) dan Iptu Hendra Saparudin, S.H. (Kapolsek Kotabaru), memberikan jaminan keamanan, stabilitas, serta pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen yang bersih dari praktik ilegal.
Berikut adalah daftar nama putra daerah Desa Jomin Barat yang telah resmi bergabung di PT Chang Shin Cikampek secara transparan dan gratis sebagai berikut:
Menurut Asep Supriatna, keberhasilan ini tidak boleh hanya menjadi seremoni sesaat, melainkan harus dijadikan standar operasional baku (gold standard) dalam setiap proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Karawang.
“Selama bertahun-tahun, isu calo tenaga kerja dengan dalih biaya administrasi atau jalur belakang menjadi luka lama bagi masyarakat ring satu kawasan industri. Langkah tegas ini membuktikan bahwa negara dan perangkat lokal hadir melindungi hak-hak ekonomi rakyatnya,” ujar Asep, Senin (7/9/2026).
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar model kolaborasi pro-rakyat seperti di Jomin Barat dapat ditiru oleh desa-desa lain di Kabupaten Karawang, sehingga pintu kesejahteraan terbuka lebih adil bagi generasi muda lokal tanpa adanya mahar. (MH)