
beritatandas.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang menyoroti tata kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang melalui kajian pengawasan publik 2026–2027.
Ketua Umum HMI Cabang Karawang, Satria Barqy, mengatakan kajian tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur, tata ruang, perizinan, dan anggaran daerah.
“Pengawasan publik merupakan tanggung jawab masyarakat untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel. Kami tidak memberikan vonis, tetapi mendorong setiap indikasi yang ditemukan untuk diperiksa dan dijelaskan kepada publik,” ujar Satria.
Dalam kajiannya, HMI mengidentifikasi empat persoalan utama, yakni proyek infrastruktur jalan dan jembatan, pengendalian tata ruang dan perlindungan LP2B, perizinan PBG dan SLF, serta kebijakan anggaran APBD.
HMI juga menyoroti temuan BPK RI terkait kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan dengan nilai sekitar Rp2,47 miliar, serta ambruknya Jembatan Cipondoh/Pucung pada 22 Mei 2026 sebelum genap satu tahun sejak penyelesaian proyek.
Atas persoalan tersebut, HMI sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPUPR pada 18 Juni 2026. Audiensi tersebut membahas empat kluster persoalan, termasuk kinerja pengawas proyek.
“Dinas PUPR dalam hal ini sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia terkait pengawas, yang mengakibatkan pengawas-pengawas ini tidak berjalan secara optimal. Bapak Kadis pun meminta maaf atas kekurangan kinerja pengawas,” ujar perwakilan HMI.
Dalam audiensi itu, HMI juga meminta keterbukaan data dan hasil uji laboratorium terkait proyek yang dinilai bermasalah, termasuk pekerjaan yang mengalami kekurangan volume maupun kerusakan sebelum 12 bulan.
“Kami meminta hasil uji LAB dibuka kepada publik. Jangan sampai persoalan hanya selesai dengan perbaikan fisik, sementara penyebab kegagalan konstruksinya tidak dijelaskan secara transparan,” tegas Satria.
Selain hasil uji laboratorium, HMI meminta DPUPR membuka hasil investigasi teknis Jembatan Cipondoh/Pucung, data proyek yang menjadi temuan BPK, data KKPR, peta LP2B, data PBG dan SLF, serta informasi perubahan anggaran DPUPR.
Namun hingga September 2026, HMI menyebut belum menerima jawaban resmi dari DPUPR. Bahkan, surat tindak lanjut telah dilayangkan pada 9 September 2026.
“Tidak ada sama sekali surat jawaban atas surat follow-up yang sudah kami layangkan per tanggal 9 September 2026,” ujarnya.
HMI memberikan waktu tujuh hari kerja untuk memperoleh respons konkret. Jika tidak ada tindak lanjut, HMI menyatakan akan meneruskan kajian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Karawang, KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ATR/BPN Kanwil Jawa Barat, dan DPRD Karawang Komisi III.***