Polsek Jatisari Lakukan Upaya Kepolisian Pasca Kebakaran Lahan Sawah, Puluhan Siswa Terdampak Asap

beritatandas.id – Polsek Jatisari, Polresta Karawang melakukan sejumlah langkah kepolisian menyusul kejadian kebakaran lahan sawah tadah hujan milik H. Adang yang terjadi pada Kamis, 25 September 2026. Kebakaran tersebut berdampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk SMK Global Marine, akibat asap yang tertiup angin menuju area sekolah.
‎
‎Akibat paparan asap tersebut, sebanyak 30 siswa harus mendapatkan penanganan medis. Sebanyak 29 siswa dibawa ke RS Puri Asih, sementara satu siswa mendapat penanganan di Puskesmas Jatisari. Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan, delapan siswa masih menjalani perawatan, sedangkan satu siswa yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Jatisari telah diperbolehkan pulang.
‎
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih menjelaskan, Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kebakaran pertama kali diketahui oleh Otang Mulyadi (64), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Balonggandu.
‎
Saat itu, Otang sedang membersihkan sarang burung puyuh sambil merokok. Puntung rokok yang diduga belum sepenuhnya dimatikan kemudian ditinggalkan di dalam warung. Karena tertiup angin, api kemudian membakar sampah di sekitar lokasi dan selanjutnya merambat hingga ke lahan sawah tadah hujan milik H. Adang yang berada bersebelahan dengan SMK Global Marine. Ujar Kapolsek.
‎
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Jatisari Polresta Karawang melakukan sejumlah upaya kepolisian, di antaranya meminta keterangan dari para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
‎
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih bersama unsur Muspika Kecamatan Jatisari juga bergerak cepat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya PT Triacah Jaya selaku anak cabang Pertamina Gas, pihak SMK Global Marine, serta para pemilik warung yang berada di sekitar lokasi.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas situasi pascakebakaran sekaligus langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar area fasilitas gas.
‎
‎Berdasarkan kesepakatan bersama, PT Triacah Jaya memberikan batas waktu selama tiga hari kepada pemilik warung yang berada di area lahannya untuk meninggalkan dan mengosongkan lokasi. Para pemilik warung juga diminta membawa barang-barang pribadi dengan tetap memperhatikan keselamatan diri, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu fasilitas gas yang berada di area tersebut.
‎
‎Batas waktu pengosongan tersebut terhitung mulai Jumat, 26 September hingga 29 September 2026. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan bangunan warung belum dikosongkan, pihak Muspika Kecamatan Jatisari akan melakukan langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
Polsek Jatisari Polresta Karawang terus melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan unsur Muspika dan pihak terkait guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Kunjungi SPBU Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Siang Hari

Kunjungi SPBU Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Siang Hari

Polsek Banyusari Gencar Melaksanakan Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polsek Banyusari Gencar Melaksanakan Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan

Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan