MUI Karawang Tegas Tolak TPU Jadi TPS Pilkades di Karangsinom, Soroti Krisis Adab hingga Ancaman Perjudian

Karawang, beritatandas.id — Rencana penggunaan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di salah satu desa di Kabupaten Karawang menuai penolakan keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menilai alih fungsi lahan makam untuk aktivitas politik praktis mencederai etika, norma agama, dan berpotensi memicu kerawanan sosial.

Penegasan tersebut disampaikan oleh unsur Bidang Fatwa MUI Kabupaten Karawang, KH. Iskandar Najieb, menanggapi polemik yang kembali mencuat di tengah masyarakat, Jumat (18/9/2026).

KH. Iskandar menegaskan, fungsi utama TPU adalah sebagai tempat pemakaman khusus untuk menguburkan jenazah, bukan untuk kepentingan aktivitas umum yang bersifat duniawi. Ia merujuk pada tuntunan syariat Islam serta hadis Rasulullah SAW yang bahkan melarang penggunaan area kuburan untuk didirikan masjid, apalagi kegiatan keramaian lainnya.

“Jangankan untuk kepentingan yang lain, untuk masjid saja tidak boleh,” ujar KH. Iskandar.

Selain aspek teologis, ia menyoroti degradasi etika dan penghormatan terhadap manusia yang telah meninggal dunia. Berdasarkan syariat Islam, makam harus diperlakukan dengan penuh takzim. Perbuatan seperti melangkahi atau menduduki gundukan makam merupakan pelanggaran etika berat terhadap ahli kubur.

“Jangankan duduk, melangkahi makam saja tidak diperbolehkan. Ketika kita bertemu dengan kuburan saja dianjurkan mengucapkan ‘Assalamualaikum ya ahlal qubur’ sebagai bentuk penghormatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Desa Karangsinom, Ustadz Samsul Muin, menyebut bahwa lahan TPU di wilayahnya merupakan tanah titi sara (tanah milik desa turun-temurun) dan bukan tanah wakaf. Lahan tersebut sempat digunakan sebagai TPS Pilkades pada tahun 2018. Meski demikian, ia tetap mengimbau agar lokasi tersebut tidak lagi dipakai untuk aktivitas umum demi menghindari dosa.

Menanggapi argumen kondisi darurat yang kerap dilontarkan panitia lokal, KH. Iskandar mementahkannya melalui kaidah usul fikih. Menurutnya, status darurat hanya berlaku mutlak apabila sudah tidak ada pilihan atau alternatif lain sama sekali.

“Kalau masih ada alternatif, misalnya ada lapangan atau sawah yang sudah selesai panen dan sedang kosong, mau disewa, dipinjam, atau dengan bentuk lain, berarti ada alternatif. Itu bukan darurat,” tandasnya.

MUI Karawang mendesak pemerintah desa dan panitia pemilihan di wilayah tersebut untuk segera mengevaluasi lokasi TPS. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang diharapkan turut turun tangan mengarahkan penyediaan lokasi yang layak demi menjaga kesakralan nilai agama serta kondusifitas keamanan wilayah menjelang Pilkades. (MH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap

Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap

Anggota DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Narasumber Pendidikan Politik di FISIP UNSIKA

Anggota DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Narasumber Pendidikan Politik di FISIP UNSIKA

‎Sri Rahayu Bersama DPMD Sosialisasikan dan Simulasikan Pilkades Berbasis Digital di Tirtamulya

‎Sri Rahayu Bersama DPMD Sosialisasikan dan Simulasikan Pilkades Berbasis Digital di Tirtamulya