
Kota Cimahi – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), H. Acep Jamaludin, S.Hum., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terkait pembangunan serta pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Acep Jamaludin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal program-program pemerintah agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga.
“Pengawasan ini bukan hanya untuk melihat bagaimana program pemerintah dilaksanakan, tetapi juga untuk mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi kami sebagai wakil rakyat,” ujar Acep.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan berbagai program pembangunan dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Acep juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan di lingkungan masing-masing.
“Kami ingin memastikan suara masyarakat terus tersampaikan. Apa yang menjadi kebutuhan warga di lapangan harus menjadi perhatian dalam proses perencanaan maupun evaluasi kebijakan pemerintah,” katanya.
Ia berharap kegiatan pengawasan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat, khususnya di wilayah Kota Cimahi.
“Semoga melalui kegiatan ini, komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat semakin kuat dan berbagai aspirasi yang muncul dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***