DPRD Jabar Bahas Raperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah

Kota Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemberdayaan komunitas. Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang menjadi agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (09/10/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Acep Jamaludin yang akrab disapa Kang Ajam menilai, persoalan sampah membutuhkan penanganan yang menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga komunitas di lingkungan setempat.

Menurutnya, pemberdayaan komunitas dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah, mulai dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dan komunitas agar upaya penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Acep.

Ia menambahkan, komunitas memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam membangun kebiasaan memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomis.

Acep juga berharap, Raperda tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan peran komunitas dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkesinambungan.

“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menghasilkan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Dengan edukasi, pendampingan, dan dukungan yang tepat, komunitas dapat berkontribusi nyata dalam mengurangi persoalan sampah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pengelolaan sampah harus didukung dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan program pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat lingkungan.

Melalui pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah, DPRD Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mendorong hadirnya kebijakan yang mampu memperkuat partisipasi masyarakat dan menjawab tantangan pengelolaan sampah di Jawa Barat.

“Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah yang telah terkumpul, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dari sumbernya demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Acep Jamaludin Ajak Pelajar MAN 1 Kota Bandung Pahami Pentingnya Demokrasi

Acep Jamaludin Ajak Pelajar MAN 1 Kota Bandung Pahami Pentingnya Demokrasi

Humaira Zahrotun Noor Dorong Pemuda Jawa Barat Aktif Sampaikan Gagasan

Humaira Zahrotun Noor Dorong Pemuda Jawa Barat Aktif Sampaikan Gagasan

Humaira Dampingi Menko PM Muhaimin Iskandar Kunjungi Pesan-Trend di Cilengkrang, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat

Humaira Dampingi Menko PM Muhaimin Iskandar Kunjungi Pesan-Trend di Cilengkrang, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat