10 Orang Pengedar Narkoba Berhasil di Amankan Polisi Karawang

Karawang, beritatandas.id – Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap 8 kasus dan menangkap 10 orang pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu satu bulan terakhir, Januari 2022.

“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkap, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, Senin (31/1)

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Di antaranya dari tangan pelaku tersangka R, yang ditangkap di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang diamankan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram.

Kemudian dari penangkapan tersangka DD pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam (satu) lembar dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.

“Dari seorang pengedar sabu-sabu, DA Alias A didapati 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo,” katanya

Kemudian, 3 tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram.

Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW.

Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ini, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Redaksi