Karawang, beritatandas.id – Polres Karawang kembali mengungkap Kasus Pencurian kendaraan Sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Karawang, hal tersebut diungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang di dampingi Kapolsek Karawang Kompol Boy Hamonangan beserta Paur Humas Ipda Richie Suharyadi dalam releasenya di Polsek Karawang, Rabu (2/2/2022).
Dalam press Release tersebut Kapolres mengungkapkan ada pelaku 6 orang (4 Orang tertangkap dan 2 orang masih DPO), para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan menggunakan Kunci T dan kunci Lock.
Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari pengaduan korban berinisial AS dan AP Ke Polsek Karawang kota, berdasakan keterangan korban bahwa Pelaku melakukan Pencurian yaitu pada saat sepeda motor sedang di parkir yang pemiliknya lengah selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya yaitu berupa Kunci leter T, setelah berhasil hasil pencurian tersebut di jual kepada Pelaku An. WR Als ODOY.dengan harga di bawah setandar.
Dijelaskan Kapolres, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,-(Dua puluh empat juta rupiah),bahwa ada dua TKP yang pernah dilakukan pelaku yaitu di Toko alex jaya plastik Jl.Manunggal VII Kel Palumbonsari Ke Karawang Timur Kab Karawang dan KP.Jebug Kaum Rt.12/07 Kel Karawang Kulon Kec Karawang barat Kab. Karawang.
dengan waktu kejadian pada Hari Selasa Tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wib dan Hari Jum’at Tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 07.00 Wib.
Setelah kejadian korban melaporkannya ke polsek Karawang Kota, selanjutnya dengan sigap Kapolsek Karawang Kompol Boy Hamonangan dan jajarannya melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku, diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berjumlah 4 orang dengan iniasial AJ Als KUCIR. WR Als ODOY, BD Als BOY, NR Als AKI,
sementara 2 orang lagi masih DPO yaitu AG dan DN.
” Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 8 Unit sepeda motor Terdiri dari : 2 Unit sepeda Motor Yamaha RX King 2 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio / Soul
2 Unit Sepeda Motor Satria FU, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja,1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, dengan alat yang digunakan 2 Buah gagang kunci Leter T. 4 Buah Mata anak kunci Leter T. 1 Buah Kunci Lok dan 1 Buah Gurinda ( untuk membuah Kunci leter T ), jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres setelah pihaknya melakukan introgasi para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali diwilayah Hukum polres Karawang/Polsek Karawang.
” Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman, untuk pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sementara untuk Pelaku WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun. Ujar kapolres.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang ada, salah satunya pelaku curanmor, untuk keamanan diharapkan masyarakat menggunakan kunci ganda dan jika menitipkan motor harus ada petugas yang menjaganya, hal ini dilakukan demi mengantisipasi pelaku curanmor.
“Kami berkomitmen akan lakukan tindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan kepada masyarakat karawang. Mari warga karawang bersama sama melindungi diri dari potensi gangguan dan laporkan segala tindak kejahatan ke lapor pak kapolres No.WA 082211272003 atau hubungi call center 110 (bebas pulsa), jelas Kapolres.
Redaksi
Leave a Reply