
beritatandas.id – Bhabinkamtibmas Desa Balonggandu, Polsek Jatisari, Polresta Karawang, Aipda Encu Unang memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada eksploitasi manusia. Minggu (18/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, proses keberangkatan yang mudah, maupun janji-janji menggiurkan yang tidak disertai informasi dan dokumen resmi.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, serta prosedur penempatan tenaga kerja yang sah.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih mengatakan, TPPO merupakan tindak kejahatan serius yang dapat menimbulkan berbagai dampak bagi korban, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik dan psikis, pembatasan kebebasan, hingga kerugian ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Bhabinkamtibmas turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana tersebut dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan atau aktivitas yang mencurigakan.
Melalui kegiatan sambang dan penyampaian imbauan kamtibmas ini, Polsek Jatisari berharap masyarakat Desa Balonggandu semakin memahami bahaya TPPO dan mampu mengenali modus-modus yang digunakan oleh para pelaku.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan TPPO dapat berjalan optimal sehingga warga terlindungi dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia.