LSM Elang Mas Laporkan Mantan Kades Rawameneng dan Panitia Program SHAT Lintor UMKM ke Kajari Subang

Subang, beritatandas.id – Hari ini Kamis,24 Februari 2022 DPP LSM ELANG MAS resmi melaporkan Siti Maslihah,mantan Kepala Desa Rawameneng,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang dan Panitia Program Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHAT ) lintas Sektor untuk para pelaku UMKM Desa Rawameneng kepada unit Tipidkor Kejaksaan Negeri Subang.

Pasalnya,Pada Februari 2021 di Desa Rawameneng,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang mendapatkan Program SHAT untuk UMKM sebanyak 200 bidang,atau 200 orang Penerima Manfaat yang telah dipungut oleh Panitia dengan pungutan perorang sebesar Rp.670.000 ( Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) atau total pungutan sebesar Rp.134.000.000.( Seratus tiga puluh empat juta rupiah )

DPP LSM ELANG MAS melaporkan atau mengadukan Mantan Kepala Desa Rawameneng dan Panitia,karena dirinya menganggap jika pemungutan yang dilakukan oleh panitia tidak memiliki alas Hukum,dan karena anggaran program SHAT dibiayai oleh APBN.

” Hari ini,Kami LSM Elang Mas telah melaporkan atau mengadukan mantan Kepala Desa Rawameneng Siti Maslihah dan panitia program SHAT untuk UMKM Desa Rawameneng kepada Kejaksaan Negeri Subang,dan laporan kami diterima oleh Kasi Intel Kejari Subang,kami tinggal menunggu prosesnya saja ” ungkap Ketua Umum LSM Elang Mas kepada awak Media.

Sebelum melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Subang,DPP LSM Elang Mas pada tanggal 11 Februari 2022 pernah memberikan peringatan berupa Somasi atau Teguran Tertulis kepada Panitia,agar panitia mengembalikan uang hasil pungutannya itu kepada Para penerima Manfaat,namun mereka tidak mengindahkan Teguran dari LSM Elang Mas tersebut.

Ditempat yang sama,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang saat ditanya oleh awak media, menyampaikan,

Bahwa hari ini teman-teman dari LSM Elang Mas datang ke Kejari Subang untuk menyerahkan Surat Laporan atau Pengaduan dugaan Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Rawameneng dan Panitia Pembuatan Sertifikat Lintor UMKM kepada Kejari subang.

” Teman-teman dari LSM Elang Mas datang ke Kejari Subang untuk menyampaikan surat Laporan atau pengaduan dugaan pungutan uang oleh mantan Kades Rawameneng dan Panitia program pembuatan sertifikat untuk UMKM Desa Rawameneng,suratnya sudah masuk ke bagian Pengaduan,kami tinggal menunggu Disposisi dari Pimpinan,apakah nanti di tangani oleh Intel atau Pidsus,saya belum tahu,progresnya akan kami sampaikan kepada Pengadu atau Pelapor ” ungkap Kasi Intel Kejari Subang.

Reporter : Agung Sugiarto