beritatandas.id, BEKASI – AG alias A (30) lelaki pengangguran yang berasal dari Tiban Kampung No.24 Rt.001/001 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Aksi pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap gadis di bawah umur,sebut saja bunga(6) terjadi saat pelaku sedang duduk di warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling Rt.004/013 Kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Di tempat tersebut pelaku melihat korban sedang bermain bersama temannya, entah apa yang ada di pikiran pelaku, kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan di belikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban, korban yang terbujuk dengan omongan pelaku langsung mengikuti apa yang di lakukan pelaku termasuk memangku korban, Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.
Usai melampiaskan aksi bejatnya pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya bermain bersama teman -temannya, aksi pelaku di ketahui saat orang tua korban mendapat cerita aksi bejat pelaku dengan memasukan jari ke arah kemaluan anaknya, kontan orang tua korban berang dan langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Cikarang barat kabupaten Bekasi.
“Pelaku dapat kita amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku yang di lakukan terhadap anaknya, Pelaku kesehariannya merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban” ujar kanit Reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Sutrisno, pada Rabu (16/9/2020)
“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002Sutrisno perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara”pungkas Trisno sapaan akrab Kanit polsek cikarang barat.
Reporter :Luc
Leave a Reply