beritatandas.id, MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Suheri bersama Anggotanya kembali melakukan patroli dengan sasaran minuman keras diwilayah hukum Polres Majalengka, Senin Siang (22/2/2021).
Satuan Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Kabupaten Majalengka diantaranya Kecamatan Jatiwangi milik warung kelontongan Sdr. ZEN, (42) Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diamankan 26 Botol Miras Pabrikan bebagai Merek.
Sedangkan diwilayah Kecamatan Leuwimuding milik warung kelontongan Sdr. Putra (26) Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka berhasil diamankan 53 Botol Miras Pabrikan bebagai Merek.
“Siang ini kami berhasil mengamankan 79 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata KBO Sat Narkoba IPDA Suheri.
Ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, bahwa Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Majalengka, Personil Sat Narkoba gencar terus melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata diwilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Redaksi
Leave a Reply