Kabupaten Garut,Beritatandas.id– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Aceng Malki Daerah Pemilihan (DAPIL) XIV Kabupaten Garut, Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kp. Dangiang RT/RW 02/01 Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. (Kamis, 21/11/2024)
Dalam kegiatan tersebut Aceng membahas tentang Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta seluruh elemen dalam menjaga hak-hak anak dan mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
“Perda ini dibentuk untuk melindungi anak, dengan mengatur berbagai hal seperti perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, hak anak, dan pemenuhan hak anak di Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menekankan pentingnya perlindungan anak dengan kasih sayang dan pendidikan. Menurutnya, melalui perda ini, anak-anak harus mendapatkan hak-hak mereka yang tidak hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga dengan pendidikan yang layak dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.***
Redaksi
Leave a Reply