Awas! Mudik Pakai Kendaraan Dinas Bakal Dapat Sanksi Ini

Bandung, beritatandas.id –  Meski mudik sudah diperbolehkan tahun ini, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi. Terutama bagi kerabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) No. 13/2022, melarang mudik menggunakan kendaraan dinas.

Mendukung hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, akan memantau para ASN di Kota Bandung melalui peraturan walikota (perwal) terkait instruksi dari Kemen PANRB.

“Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung,” imbau Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 25 April 2022.

Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut.

“Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak mudik, untuk melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu.

“Kami juga akan sediakan fasilitas vaksin di beberapa posko mudik. Tapi sebaiknya sebelum mudik, silahkan lakukan vaksin dulu atau tes antigen dan PCR sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuhnya

 

Redaksi