Bahas Raperda RPLLH, Pansus VI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Jakarta, beritatandas.id – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Anggota Pansus VI, H. Nasir mengatakan, kunjungan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang ada terkait RPPLH di DKI Jakarta.

“Kunjungan kami ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta ini yaitu ingin mengetahui mengenai RPPLH yang ada di DKI Jakarta, karena Jakarta merupakan daerah yang begitu kompleks dalam persoalan lingkungan hidup,” ujarnya.

Nasir mengungkapkan, cakupan luas wilayah DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, yakni luasan wilayah sekitar 661 km/segi dan jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang memiliki luasan wilayah sekitar 35.378 km/segi dengan jumlah penduduknya 48 juta jiwa.

“Mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk di DKI Jakarta, permasalahan yang ada pasti berbeda dengan wilayah lain khususnya Jawa Barat. Sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi pertimbangan bagi kita di Pansus VI dalam pembentukan Peraturan Daerah terkait RPPLH,” ungkapnya.

Dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) bisa digunakan sampai 30 tahun ke depan.

“Peraturan Daerah yang sedang dirumuskan mengenai Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini bisa digunakan selama 30 tahun ke depan,” tambahnya.***

 

Redaksi