Kalapas Kelas IIA Karawang Sosialisasikan Tentang Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Karawang, beritatandas.id –Bertempat di lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Karawang, Kalapas Karawang, Lenggono Budi mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Rabu (9/2/22).

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Portatib, Kasubsi Bimker/PHK, Kaur Umum, Staff Bimaswat dan Staff KPLP.

Dalam penyampaiannya, Kalapas memberi tahu bahwa perubahan Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan akan tetapi untuk pemberian remisi Kasus Narkotika diatas 5 Tahun atau sering kita sebut PP99.

“Jadi tidak lagi menggunakan Justice Colaboration (JC), pertimbangan dari instansi atau lembaga lain, tidak lagi dipersyaratkan, untuk Tipikor tetap harus membayar terlebih dahulu denda / uang pengganti,”ucap Kalapas.

Ditegaskannya, bahwa PP99 itu tidak di hapus melainkan diberikan keringanan terkait dengan
pemberian remisi umum dan khusus.

Reporter : Lex