Mulai 23 Juli Polres Purwakarta Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2020

beritatandas.id, PURWAKARTA – Operasi Patuh Lodaya 2020, bakal digelar Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, yang akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.

Dalam operasi kali ini Polisi tidak segan-segan memberikan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menganggar lalu lintas.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan razia kepada para pengendara di Purwakarta yang melanggar.

“Iya benar, tilang akan dimulai pada pekan depan bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas,” kata pria yang akrab disapa Bowo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (16/7/2020).

Menurut Bowo, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin Polisi tidak melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara.

Tidak lupa dirinya juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian yang bertugas menjalankan Operasi Patuh agar meminimalisir tindakan yang tidak terpuji.

“Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Bowo.

Dirinya menambahkan saat pelaksanaan seluruh anggotanya wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah disediakan, seperti masker dan sarung tangan.

“Kami bekali APD untuk anggota dilapangan, yang terpenting protokol kesehatan untuk anggota di lapangan dan jaga kesehatan,” imbuhnya.

Dijelaskan Bowo, nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

“Memasuki masa new normal ini, kita lihat masyarakat karena merasa tidak pernah ditegur petugas, makin terlena. Maka kami akan lakukan penindakan apabila masyarakat itu sendiri sudah mebahayakan, dapat mengakibatkan kecelakaan, dan sudah diimbau tapi tetap tidak tertib. Kita terpaksa lakukan penindakan, supaya masyarakat mau berubah dan kita harapkan masyarakat bisa lebih sadar, lebih tertib berlalu lintas, dan mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas.” Pungkasnya.

(Red)