Perkembangan Kasus Nurhayati, Polres Cirebon Kota Bersama Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Konfrensi Pers

Cirebon Kota, beritatandas.id – Menindak lanjuti Viralnya kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon.

Kemarin malam Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, bersama dengan Kejari kabupaten Cirebon Hutamrin, menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan Kasus Nurhayati, bertempat di Aula Sanika Satyawada. Selasa (01/03/22) jam 20.00 Wib.

Melalui Pers rilis yang dilakukannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, “dalam kesempatan ini, akan kami sampaikan terkait perkembangan penanganan kasus Saudari Nurhayati”, ujarnya mengawali konpres.

Lanjut Fahri, Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau pelapor dari Ketua BPD Desa Citemu pada tanggal 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudara Supriadi.

“Selanjutnya Penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengirimkan berkas tersangka Supriyadi ke Kejaksaan dan disusul dengan Berkas tersangka Nurhayati dan dua duanya dinyatakan P21 saya ulangi sudah P21″, terang Fahri.

Fahri juga menambahkan, dan saat ini telah dilakukan gelar di Bareskrim dan juga eksaminasi dari Kejati Jabar yang menetapkan bahwa berkas Saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut.

Pemberhentian kasus tersebut melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon”, jelas Fahri.

“Dan proses selanjutnya, akan kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cirebon”, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, kemarin malam telah dilakukan penyerahan berkas tahap dua dari Polres Cirebon Kota kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan ada di pihaknya.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahat perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” ucap Kajari.

Masih kata Hutamrin, penerbitan SKP2 akan dilakukan secepatnya agar memiliki kepastian hukum agar Nurhayati bebas dengan status tersangkanya.

“Jadi kami sampaikan SKP2 merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dimana asas dominus litis. Kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan proses selanjutnya,” jelasnya.

Ditambahkan Hutamrin, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kuwu Desa Citemu, Supriadi masih tetap berjalan.

“Kami sedang susun surat dakwaannya dan akan diserahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Konpres kemarin malam dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, bersama dengan Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin.

Selain itu dihadiri oleh awak media baik Televisi, media online maupun Media Cetak dan Radio.

Di informasikan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja bahwa dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Redaksi