Purwakarta Zona Merah Covid-19, Sate Maranggi “Haji Yetty” Malah Buka

beritatandas.id, PURWAKARTA – Ditengah keprihatinan semu pihak atas adanya wabah virus Covid-19, siapa yang tak kenal rumah makan sate maranggi “Haji Yetty” di Desa Cibungur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, salah satu rumah makan terkemuka yang sempat menjadi ikon di Purwakarta, kini pada Senin (20/4/2020) kembali buka berjualan meski sempat tutup.

Terpantau hilir mudik keluar masuk kendaraan pribadi ke area parkir Sate Maranggi, dari sekian kendaraan nampak kendaraan dengan berplat nomor polisi dari Bogor, Jakarta, Karawang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah zona merah terkait wabah Covid-19.

Terkait makin meningkatnya orang yang terinveksi Covid-19, dan gencarnya upaya pemerintah baik himbauan, pencegahan dan penanggulangan, namun sangat disayangkan masih ada pengusaha rumah makan yang dinilai tidak patuhi intruksi pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah tentang pencegahan virus Covid-19.

Berplat nomor Jakwrta dan Bogor, di Area parkir Sate Maranggi

Beroperasinya rumah makan ini jelas menjadi kekhwatiran banyak pihak, pasalnya rumah makan ini menerima pesan makan ditempat dengan konsumen yang didominasi berasal dari wilayah zona merah Jabodetabek.

“Dalam surat edaran bupati no 443.1/1059 Disporparbud Tentang perpanjangan masa peningkatan keawspadaan terhadap penyebaran Virus Covid 19 di sektor pariwisata dan hiburan. Jelas dalam point satu tertulis, agar semua aktifitas rumah makan, resto dan hiburan di tutup sementara hingga 31 Mei 2020. Jadi jika ada yang buka jelas dinilai melanggar,” ungkap Kasi Penindakan Pol PP Purwakarta Teguh Juarsa, pada Senin (20/4/2020)

Kekhawatiran Pol PP pemkab Purwakarta atas membamdel nya rumah makan ini melayani pesanan makan ditempat, padahal konsumen yang makan mayoritas dari luar kota.

Selain dinilai melanggar Perbup, pemilik rumah makan juga dinilai labrak intruksi pemerintah pusat dalam hal ini Presiden tentang Sosial Distance dan membahayakan pegawainya dengan tidak beraktifitas atau dihimbau diam di rumah.

“Kami kira semua pihak agar bisa menahan diri, jika satu tidak ditertibkan. Khawatir rumah makan yang lain akan mengikuti. Nah, kalo sudah demikian pemerintah yang repot,” tegas Teguh kepada salah satu pegawai rumah makan dilokasi.

Atas dasar surat edaran dan intruksi pemerintah yang terus di sosialisasikan di seluruh wilayah di Indonesia. Pol PP Purwakarta berharap pengelola rumah makan sate di Bungursari esok untuk tutup jika tidak ingin ditindak dengan tegas.

“Hari ini kita peringati dan diawasi, besok kami minta mereka tutup,” tandas Teguh.

 

Reporter ; Mas