Syarat Calon Bupati Independen Makin Berat

beritatandas.id, KARAWANG – Pendaftaran calon bupati Karawang ditetapkan pada 16 – 17 Juni 2020. Bagi calon yang diusung parpol maupun calon independen harus mulai menyiapkan segala kelengkapannya.

“Untuk calon dari parpil minimal 20 persen dukungan dewan, dan calon independen, seandainya jumlah hak pilih nanti 1,7 juta, maka asumsinya syarat dukungannya sekitar 140 ribuan,” kata Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya.

Jumlah itu, tentu baru perkiraan. Karena pihaknya akan menggelar pleno jumlah minimal dukungan perseorangan ini pada 26 Oktober.

Alurnya juga, nanti sedikit berbeda dibanding pemilihan yang lalu, dimana tiap KTP yang terkumpul, harus disertai pernyataan dukungan secara rinci, artinya tidak kolektif seperti dulu yang pernyataannya kolektif.

“Dukungan sekarang tidak bisa kolektif, tapi 1 KTP harus 1 surat pernyataan dukungan,” pungkasnya.

Sementara pantauan beritatandas.id, manuper politik sudah banyak bermunculan, begitupun pernyataan kesiapan para tokoh yang muncul ke publik dan menyatakan siap maju dalam pilbup kali ini.

Bahkan, sudah ada spanduk-spanduk yang beredar di tiap pelosok Karawang yang menyatakan calon bupati Karawang.

Reporter : Rudi Sugiri