
Bekasi, beritatandas.id – Perkara gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan H. Mahmudin (H. Amuy) terhadap PT Wahana Duta Jaya Rucika dan PT Citra Johan Makmur Abadi kini memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 14 Juli 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum H. Mahmudin, Suranto, S.E., S.H., CCD. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan PN Cikarang berwenang mengadili perkara ini sekaligus menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh pihak PT Wahana Duta Jaya Rucika.
Suranto memaparkan, gugatan dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN Cikarang ini bermula dari sengketa pengelolaan limbah non-B3. Menurut penggugat, pihak tergugat tidak melaksanakan kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama.
“Klien kami sudah berupaya menempuh jalur persuasif melalui somasi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir,” ujar Suranto.
Dalam gugatannya, pihak H. Mahmudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 miliar, yang merupakan estimasi pendapatan yang tidak diperoleh dari pengelolaan limbah tersebut. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar atas kerugian nama baik dan dampak terhadap organisasi yang dipimpin oleh H. Mahmudin.
Dalam jalannya persidangan, Suranto menyoroti ketidakhadiran PT Citra Johan Makmur Abadi. “Sejauh ini, pihak tersebut tidak pernah hadir dalam agenda persidangan. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim,” jelasnya.
Suranto menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak ingin mendahului putusan hakim. Ia juga menyatakan bahwa pintu musyawarah tetap terbuka sebelum putusan resmi dibacakan, demi mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif dan berlandaskan fakta persidangan. Prinsip kami tetap mengedepankan jalan terbaik, namun kami siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (Red)