Pasca Putusan MK, Lillah Sahrul Desak Pemda Siapkan Skema Anggaran Pendidikan Swasta

Tasikmalaya, beritatandas.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan, memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Namun di balik putusan itu, tantangan implementasi di lapangan menjadi sorotan serius, khususnya bagi pemerintah daerah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, M. Lillah Sahrul Mubarok, menilai bahwa putusan tersebut akan menjadi terobosan besar jika diiringi dengan kesiapan anggaran dan kebijakan konkret di tingkat daerah.

“Putusan MK ini bagus secara prinsip. Tapi jangan sampai jadi beban baru tanpa solusi. Pemerintah daerah harus segera menyusun skema pembiayaan agar sekolah swasta yang melayani pendidikan dasar tidak kesulitan operasional,” ujar Lillah, Kamis (29/5/2025).

Ia menilai, selama ini banyak sekolah swasta justru menjadi penyangga pendidikan dasar, terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. Maka jika pemerintah tidak segera hadir memberikan dukungan anggaran, maka kualitas pendidikan swasta bisa terancam.

“Negara tidak bisa lepas tangan. Kalau semua harus gratis, tapi bantuan tidak diperbesar, sekolah swasta akan kolaps. Padahal mereka telah membantu negara selama ini,” tambahnya.

Lillah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mengatur mekanisme penyaluran dana bantuan operasional yang adil dan proporsional untuk sekolah swasta.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat, harus mulai mengevaluasi regulasi pendidikan yang ada, termasuk kemungkinan revisi Perda tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tapi soal tanggung jawab negara terhadap hak dasar rakyat. Maka semua elemen, terutama pemda, harus bergerak cepat agar tidak terjadi kekacauan kebijakan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar sekolah-sekolah swasta yang menerima subsidi benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.

“Kita ingin pendidikan gratis ini tidak mengorbankan kualitas. Jangan sampai guru di swasta jadi korban karena anggarannya tidak memadai,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih realistis, Lillah mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi putusan MK ini akan bergantung pada political will pemerintah dan keberpihakan anggaran terhadap sektor pendidikan, tanpa diskriminasi antara negeri dan swasta.

“Gratis itu hak rakyat. Tapi tanggung jawab pembiayaannya harus jelas. Jangan sampai sekolah swasta hanya diberi kewajiban, tapi tidak diberi daya,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
LBH JALAPAKSI; Harapan Baru dari Dua Advokat Muda Berintegritas Rizkie Gunawan dan A. Besman Naenggolan

LBH JALAPAKSI; Harapan Baru dari Dua Advokat Muda Berintegritas Rizkie Gunawan dan A. Besman Naenggolan

DPRD Karawang Tercoreng, Dugaan Oknum Dewan Terima Japrem Bulanan, LSM BARAK Indonesia Siap Lapor APH

DPRD Karawang Tercoreng, Dugaan Oknum Dewan Terima Japrem Bulanan, LSM BARAK Indonesia Siap Lapor APH

Pilkades Kalihurip 2026, Mampukah Empat Penantang Geser Dominasi Jahe?

Pilkades Kalihurip 2026, Mampukah Empat Penantang Geser Dominasi Jahe?