Polres Majalengka Kurun Waktu Sepekan, Ringkus 12 Pelaku Kejahatan

beritatandas.id, MAJALENGKA – Dalam Sepekan Bulan Januari 2020 Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan 12 pelaku berbagai Tindak Pidana, Kamis (30/1/2020).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan satuan Reskrim Polres Majalengka dalam sepekan berhasil mengamankan 12 pelaku diantaranya 4 Pelaku Curat Cultivator (Bajak) dan 2 Orang DPO, dan 7 Pelaku Perjudian.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang berhasil disita Polisi

Lebih lanjut Kapolres mengutarakan masing masing Pelaku Curhat dengan TKP Wilayah Kecamatan Talaga berinisial AS, UJ, MM dan IF dan orang DPO Inisial YN dan SL diancam Pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Untuk Pelaku perjudian sebanyak 3 TKP dengan total 7 orang dengan Pelaku Inisial AP warga Ciamis, S warga Cikijing, WH dan W warga cingambul terkait judi permainan Ludo, C warga Ligung judi togel, N dan S warga telaga judi togel dijerat dengan pasal 363 KUHP Ancaman 7 tahun penjara.

Dan Perkara penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online tersangka sdri inisial MN warga Ligung dengan kerugian total kurang lebih 100jt dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Orang yang melakukan tindak Pidana Penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun Penjara.

Redaksi