
beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Sri Rahayu.S.H., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Kertajaya tersebut dihadiri Kepala Desa Kertajaya, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), serta empat calon kepala desa. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Sri Rahayu juga memberikan sosialisasi terkait persiapan Pilkades Digital 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Pilkades serentak tahun ini akan digelar di 67 desa di Kabupaten Karawang, termasuk Desa Kertajaya. Kesiapan pemerintah desa, panitia penyelenggara, calon kepala desa, hingga masyarakat menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Sri Rahayu mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. Menurutnya, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa perlu terus dikawal agar berjalan sesuai ketentuan.
Di hadapan peserta, Sri Rahayu juga menekankan pentingnya pemahaman para calon kepala desa terhadap tanggung jawab kepemimpinan. Seorang kepala desa, kata dia, tidak hanya dituntut memahami tata kelola pemerintahan, tetapi juga pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
”Seorang kepala desa harus memahami tata kelola pemerintahan sekaligus pengelolaan anggaran desa secara akuntabel. Hal tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, para calon kepala desa didorong menyiapkan visi dan program kerja yang konkret serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sri Rahayu juga mendorong terbangunnya komunikasi yang efektif antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan anggota DPRD. Menurutnya, komunikasi tersebut penting untuk menyampaikan sekaligus mengawal aspirasi pembangunan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Terkait Pilkades Digital 2026, Sri Rahayu menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang kembali menjadi salah satu daerah percontohan penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis digital. Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan pada Pilkades 2025 dan akan kembali digunakan pada pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Dalam sosialisasi, sejumlah perbedaan antara sistem digital dan metode konvensional turut dijelaskan, mulai dari kemudahan bagi pemilih, efisiensi anggaran, hingga kecepatan dan akurasi dalam proses penghitungan suara.
Mekanisme penghitungan suara juga menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada panitia dan para calon kepala desa. Setelah pemungutan suara ditutup, pemerintah kabupaten akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum proses penghitungan suara dibuka secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan dapat mengantisipasi kemungkinan kendala teknis pada hari pemungutan suara.
Selain mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, akurasi data pemilih juga menjadi perhatian. Verifikasi identitas akan dilakukan sebelum warga menggunakan hak pilihnya. Surat undangan pemilih dilengkapi barcode untuk keperluan verifikasi, sementara pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Panitia juga diminta memastikan kesesuaian data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun warga yang belum memiliki KTP akan mendapatkan penanganan melalui fasilitasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Di luar aspek teknis Pilkades, Sri Rahayu mengimbau calon kepala desa yang nantinya terpilih untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik. Publikasi kegiatan pemerintahan dan pelayanan desa secara terbuka diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Kegiatan pengawasan tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap kesiapan pemerintahan desa sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan Pilkades Digital 2026.
Dengan kesiapan pemerintah desa, panitia, calon kepala desa, dan masyarakat, pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa se-Kabupaten Karawang diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.