
Karawang, beritatandas.id – PT Changshin Indonesia Factory IP Cikampek diterpa sorotan. Perusahaan manufaktur besar ini dinilai acuh dan tak berniat baik menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran udara serta penyumbatan saluran air pemicu banjir di wilayah pemukiman warga.
Padahal, sejak Selasa (26/5/2026) lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang telah meluncur langsung ke lapangan untuk menyisir saluran air di depan area pabrik, tepatnya di Kampung Ciwates, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru. Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan titik penumpukan limbah/aliran air dan dampak polusi udara yang dikeluhkan masyarakat. Namun hingga kini, komitmen Perusahaan untuk membenahi masalah tersebut dinilai nihil dan seperti sengaja diulur-ulur.
Gemas dengan lambannya respons dan ketidaktegasan PT Changshin Indonesia dalam menjalankan kesepakatan bersama, Pengurus Paguyuban Baraya Jomin Berjuang (BJB) akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Senin (19/10/2026), mereka resmi melayangkan surat permohonan RDP dan Hearing Audiensi Lanjutan bernomor 003/PBJB/KRW/X/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Langkah keras ini diambil lantaran pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pihak manajemen PT Changshin Indonesia seolah melepaskan tanggung jawab dan belum menyentuh poin-poin kesepakatan dari audiensi pertama.
“Kami memantau hingga saat ini pihak PT Changshin Indonesia Factory IP Cikampek belum atau tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama pada audiensi pertama Mei lalu,” tegas Pebrian Adam perwakilan penguru BJB pada Senin (19/10/2026)
Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Ajum Jumanta dan Sekretaris Ahmad Taufik Hidayat, Paguyuban Baraya Jomin Berjuang meminta DPRD Karawang tidak sekadar menjadi fasilitator pasif, melainkan segera memanggil seluruh unsur jajaran terkait secara lengkap dan mengusut tuntas masalah ini.
Walaupun mendesak pihak terkait Sekretaris BJB Ahmad Taufik, mengenai jadwal pelaksanaan, pengurus menyerahkan sepenuhnya penetapan waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Namun, warga dan pengurus menuntut agar DPRD bergerak cepat dan berani mengambil tindakan tegas jika perusahaan tetap menunjukkan sikap abai terhadap pemenuhan hak-hak lingkungan hidup warga Jomin Barat.
“Masyarakat kini menunggu, apakah DPRD Karawang mampu bertekad bulat memanggil dan menindak tegas PT Changshin Indonesia, atau justru membiarkan keluhan lingkungan warga larut tanpa kepastian hukum dan penyelesaian yang tuntas.” pungkas Ahmad Taufik. (Red)