
Purwakarta, beritatandas.id – Perjuangan Lucy (60) untuk menyelamatkan sisa tanah warisan kakeknya, Tjiong Boen Hin, selalu membentur sulitnya birokrasi. Lahan kurang lebih seluas 204.990 meter persegi (sekitar 20,4 hektare) dulu masih Kecamatan Campaka, meliputi di tiga desa, yaitu ; Desa Cikopo, Desa Karangmukti, dan Desa Cibodas, dan kini Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, hingga kini berada dalam cengkeraman sengkarut yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah lintas sektoral.
Sebagai cucu sekaligus ahli waris sah, Lucy kini harus berjuang sendirian demi menyelamatkan sisa hak tanahnya yang tinggal beberapa hektare saja. Sialnya, diduga setiap langkah administratif yang ia tempuh diduga selalu “dijegal” dan didepak oleh kepungan oknum pemerintahan desa, oknum pejabat PPAT Kecamatan Bungursari bahkan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta.
Praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru di atas lahan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal. Asal-usul alas hak yang diterbitkan, khususnya di wilayah Desa Cibodas, dituding layaknya sebuah “karangan bebas” yang direkayasa oleh oknum di pemerintahan desa secara sepihak, bahkan dugaan keterlibatan salah satu oknum notaris PPAT Purwakarta untuk memutihkan tanah milik orang lain.
Lucy dengan lantang mempertanyakan logika hukum di balik terbitnya dokumen-dokumen sakti yang kini dipegang oleh sejumlah warga penggarap, perusahaan dan korporasi raksasa.
“Lahirnya sertifikat atau SPPT sebagai bukti kepemilikan baru ini diklaim atas dasar apa? Siapa pemohon awalnya? Kepada siapa memohon, dan siapa yang mengabulkan permohonan tersebut hingga desa berani mengeluarkan Surat Keterangan Desa (SKD)?” tandas Lucy kepada awak media, Senin (1/10/2026)
Secara historis, seluruh hamparan tanah puluhan hektare tersebut adalah sah milik kakek Lucy, Tjiong Boen Hin, yang dikelola secara pribadi semasa hidupnya. Pasca wafatnya Tjiong Boen Hin pada tahun 1962, lahan tersebut sempat tidak terurus secara intensif oleh pihak keluarga karena areanya yang sangat luas.
Namun, seiring berjalannya waktu, lahan garapan tersebut tiba-tiba banyak pihak yang mengiklaim. Bahkan sebagian sudah muncul dokumen legalitas formal, bahkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), seolah-olah nama Tjiong Boen Hin telah dihapus dari sejarah Kecamatan Bungursari.
Lucy menduga kuat adanya aktor intelektual atau otak utama di balik terbitnya warkah-warkah tanah siluman ini. Ada skenario terstruktur di mana oknum pemohon bekerja sama dengan oknum desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) , yang kemudian dijadikan rujukan bagi PPAT untuk menerbitkan AJB, hingga akhirnya bermuara pada terbitnya sertifikat resmi dari BPN.
“Pemindahtanganan atas kepemilikan hak tanah apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta tidak ada pelepasan dari pemilik pertama, bisa dikategorikan tanah tersebut ‘disulap’ alias hasil pemalsuan,” tegas Lucy.
Ia menambahkan bahwa jika publik hanya melihat dokumen formal secara kasat mata, mereka akan mengira tanah tersebut jika sudah ber SHM, legal dan sah dimiliki siapapun. Padahal, jika dirunut ke belakang, tidak ada satu pun dokumen peralihan hak yang sah dari keluarga Tjiong Boen Hin.
“Karena yang namanya tanah tidak sembarangan diklaim, apalagi memiliki bukti surat sebagai kepemilikan kalau tidak jelas asal-usulnya. Kami hanya ingin menyelamatkan hak kami yang tersisa,” pungkas Lucy.
Lucy menambahkan usaha untuk mendapatkan kembali hak peninggalan kakenya yang tersisa khusunya di Desa Cibodas, akan terus di perjuangkan melalui pendampingan LBH Jala Paksi. (MH)