Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2017, Hj. Sri Rahayu.SH: Masyarakat Harus Paham Regulasi Pendidikan di Jabar

Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu.SH dari fraksi Golkar, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dusun Adiningrat Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Minggu (13/07/2025).

‎Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan orang tua, mengenai regulasi pendidikan di tingkat provinsi.

‎Menurut Mak Sri, bahwa Perda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas layanan pendidikan.

‎“Perda ini kami sosialisasikan ke masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat.

‎”Kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Sri Rahayu.

‎Ia menyebutkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini mengatur berbagai aspek mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.

‎”Untuk itulah, dengan sosialisasi ini diharapkan pula adanya partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas dan merata,”pungkas Sri. (Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Apresiasi Santri 2026, Ratusan Santri Terbaik Karawang Raih Penghargaan

Apresiasi Santri 2026, Ratusan Santri Terbaik Karawang Raih Penghargaan

Wujudkan Mimpi Kuliah S1, LBH Jala Paksi Gandeng 3 Kampus Luncurkan Program Beasiswa

Wujudkan Mimpi Kuliah S1, LBH Jala Paksi Gandeng 3 Kampus Luncurkan Program Beasiswa

Bahis Hakim Ketua Badko TKQ-TQA Karawang: Siap Cetak Generasi Qurani dan Guru Berkualitas

Bahis Hakim Ketua Badko TKQ-TQA Karawang: Siap Cetak Generasi Qurani dan Guru Berkualitas