
Karawang, beritatandas.id – Terkait adanya postingan di media sosial IG dan mendapat tanggapan dari akun resmi Polresta Karawang, Ketua LBH Jala Paksi Pajar Ramadan, S.H, menanggapi tuduhan atau informasi yang disebarkan di ruang publik tanpa melalui mekanisme audit internal resmi berpotensi menjadi fitnah dan penggiringan opini yang merusak kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran baik yang melibatkan oknum anggota Polri maupun instansi terkait harus dibuktikan melalui investigasi yang transparan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau informasi sepihak di media sosial.
Institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan melekat dan internal yang ketat, seperti melalui Propam (Profesi dan Pengamanan) serta Irwasda/Itwasum. Jika ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana oleh oknum (seperti Kanit Narkoba Polresta Karawang yang disebutkan), jalur yang sah adalah melaporkannya secara resmi disertai bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan terbuka yang belum teruji kebenarannya. Pengawasan internal tentunya tidak akan menutup-nutupi jika terbukti ada pelanggaran, namun juga tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan rumor.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi (nginpo) sangat dihargai dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, informasi intelijen atau temuan lapangan harus diuji kebenarannya (valid secara hukum) melalui proses penyidikan yang sah. Menyebarkan tuduhan bernada provokatif, makian, dan vonis bersalah di ruang publik justru dapat mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam memberantas bandar narkoba yang sebenarnya, serta melanggar etika komunikasi publik.
Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang memerlukan sinergi positif antara masyarakat dan penegak hukum. Tuduhan serius terhadap aparat harus diselesaikan melalui jalur hukum yang konstitusional dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
Pajar Ramadan, S.H
Sabtu (31/10/2026)
<span;>