
Penulis:
Muhammad Sulton
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian Kebijakan Strategis
SATU tahun pemerintahan Dedi Mulyadi–Erwin menghadirkan paradoks dalam demokrasi lokal Indonesia. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap birokrasi, Jawa Barat menyaksikan hadirnya seorang gubernur yang tegas, cepat, dan langsung turun ke lapangan. Bangunan liar dibongkar, tambang ilegal disidak, pelajar tawuran ditertibkan, hingga izin perumahan dihentikan.
Respons publik sebagian besar positif. Ketegasan dianggap sebagai jawaban atas negara yang selama ini lamban dan permisif. Namun justru di titik inilah demokrasi diuji: apakah ketegasan itu dijalankan dalam kerangka negara hukum, atau justru menggantikannya?
Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata kehendak personal atau legitimasi popularitas.
Ketika Kekuasaan Bergerak Lebih Cepat dari Hukumnya
Gaya kepemimpinan yang mengandalkan sidak, tekanan publik, dan keputusan cepat memang efektif secara politik. Namun efektivitas tidak selalu sejalan dengan legalitas. Beberapa kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam satu tahun terakhir memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan gubernur.
Pengiriman pelajar tawuran ke barak militer, intervensi langsung terhadap jam belajar sekolah, hingga penghentian sementara izin perumahan melalui surat edaran adalah contoh kebijakan berdampak luas yang menuntut dasar hukum kuat. Dalam negara hukum, kebijakan semacam ini semestinya lahir dari peraturan daerah, keputusan bersama dengan DPRD, atau paling tidak melalui mekanisme diskresi yang ketat dan terukur.
Masalahnya, diskresi bukanlah cek kosong. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan kebijakan. Diskresi hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh meniadakan hak warga negara atau kewenangan institusi lain.
Surat Edaran dan Bahaya Jalan Pintas Kekuasaan
Kontroversi paling nyata muncul melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 180 Tahun 2025 tentang penghentian sementara izin perumahan. Tujuan mitigasi bencana dan pengendalian tata ruang tentu sah, bahkan mendesak. Namun secara hukum tata negara, surat edaran bukan instrumen regulasi yang dapat membekukan aktivitas ekonomi, investasi, dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota secara luas.
Kebijakan struktural seharusnya dibangun melalui peraturan daerah, disertai peta jalan transisi, harmonisasi RTRW lintas daerah, serta pembahasan terbuka dengan DPRD. Tanpa itu, negara memberi contoh buruk: tujuan yang baik dibenarkan melalui cara yang melanggar asas legalitas.
Jika praktik semacam ini dinormalisasi, maka preseden berbahaya sedang dibangun—bahwa kekuasaan eksekutif boleh menggunakan instrumen administratif untuk tujuan kebijakan besar.
DPRD dan Kemendagri: Fungsi Pengawasan yang Dipertaruhkan
Situasi ini menempatkan dua institusi negara pada posisi krusial: DPRD Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
UU Pemerintahan Daerah memberi DPRD fungsi pengawasan yang jelas, termasuk hak interpelasi dan angket. Diamnya DPRD terhadap kebijakan strategis gubernur bukan sekadar pilihan politik, tetapi berpotensi menjadi kelalaian konstitusional. Checks and balances tidak boleh kalah oleh euforia ketegasan.
Di sisi lain, Kemendagri memiliki mandat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Popularitas gubernur tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola. Negara tidak boleh menunggu konflik atau gugatan hukum untuk bertindak.
Ketegasan Harus Dilembagakan
Kepemimpinan tegas memang dibutuhkan, terutama di tengah kerusakan lingkungan, krisis tata ruang, dan problem sosial yang akut. Namun dalam negara hukum, ketegasan harus dilembagakan—menjadi sistem, bukan bergantung pada figur.
Demokrasi tidak diuji saat pemimpin lemah, tetapi saat pemimpin kuat dan dicintai publik. Pada titik itulah hukum harus berdiri lebih tegak, bukan justru menyingkir.
Jawa Barat hari ini sedang berada di persimpangan. Jika ketegasan tidak segera diterjemahkan ke dalam regulasi yang sah, partisipatif, dan akuntabel, maka yang tersisa bukanlah tata kelola yang kuat, melainkan normalisasi kekuasaan personal.
Dan sejarah politik selalu mengingatkan:
kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol hukum, sepopuler apa pun, pada akhirnya akan menuntut harga yang mahal bagi demokrasi.***