KADIN Karawang Tegaskan Komitmen Soliditas Organisasi di Bawah Kepemimpinan Almer Faiq Rusydi

beritatandas.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas dan memperkuat persatuan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.

Sikap tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan pihak Almer Faiq Rusydi. KADIN Karawang menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Rafiudin Firdaus, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengakhiri dinamika organisasi yang tidak produktif sekaligus memperkuat konsolidasi KADIN di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Putusan ini harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran KADIN untuk semakin solid dan merapatkan barisan. Kita harus kembali fokus pada tugas utama organisasi, yaitu membina, mendampingi, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Rafiudin.

Ia menegaskan bahwa setiap dinamika organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (P.O). Menurutnya, kepatuhan terhadap konstitusi organisasi merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah, kewibawaan, dan legitimasi KADIN.

Lebih lanjut, Rafiudin memberikan penegasan khusus terkait keberadaan dan legitimasi KADIN di Kabupaten Karawang. Ia meminta seluruh pihak menghormati kepengurusan yang sah dan tidak menggunakan nama KADIN Karawang tanpa dasar legitimasi organisasi.

“Perlu kami tegaskan, KADIN Karawang hanya satu. Tidak boleh ada pihak yang mengaku-ngaku atau mengatasnamakan KADIN Kabupaten Karawang tanpa legitimasi dan dasar organisasi yang sah. KADIN memiliki AD/ART, Peraturan Organisasi, serta mekanisme yang harus dihormati dan ditaati bersama,” tegasnya.

Menurut Rafiudin, kepastian legalitas dan ketertiban organisasi sangat penting agar KADIN dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional. Jangan sampai persoalan internal justru menghambat pelayanan organisasi kepada para pelaku usaha dan dunia industri.

Ia juga menyampaikan bahwa KADIN Karawang berkomitmen memperkuat sinergi dengan KADIN Jawa Barat di bawah kepemimpinan Almer Faiq Rusydi. Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat peran KADIN dalam pembinaan UMKM, pengembangan industri, perluasan investasi, peningkatan daya saing pengusaha lokal, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif.

“KADIN harus hadir dengan kerja nyata, bukan disibukkan oleh dinamika yang tidak produktif. Tantangan ekonomi ke depan membutuhkan organisasi yang solid, profesional, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi dunia usaha,” tambahnya.

Rafiudin berharap putusan pengadilan ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan organisasi KADIN di Jawa Barat. Dengan menjunjung tinggi AD/ART, Peraturan Organisasi, serta semangat persatuan, KADIN diharapkan semakin bermartabat dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.(rls/Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Asep Syamsudin Dorong Penguatan TPS3R Padamukti, Optimistis Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Asep Syamsudin Dorong Penguatan TPS3R Padamukti, Optimistis Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Acep Jamaludin Bahas Ranperda APBD 2027, Dorong Anggaran Jabar Tepat Sasaran

Acep Jamaludin Bahas Ranperda APBD 2027, Dorong Anggaran Jabar Tepat Sasaran

Acep Jamaludin Dorong APBD Jabar 2027 Lebih Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

Acep Jamaludin Dorong APBD Jabar 2027 Lebih Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat