Gelar Istighosah Kubro Harlah PKB, Asep Syamsudin Ungkap Bentuk Wujud Syukur Kepada Allah SWT

 

 

Beritatandas.id – Istighosah Kubro menjadi bagian sejarah penting Partai Kebangkitan Bangsa dalam menyambut Hari Lahir ke 27.

Kegiatan ini diadakan di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (27/7/2025) pagi.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Asep Syamsudin mengatakan bahwa acara ini menandai perjalanan panjang PKB dalam kancah perpolitikan nasional.

“Alhamdulillah hari ini mengikuti Istighosah Kubro dalam rangkaian Harlah PKB Ke-27 di Soreang Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Lanjut Kang Asyam sapaan akrabnya, bahwa kegiatan Istighosah Kubro pada pelaksanaan peringatan hari lahir PKB ini merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.

“Momen yang penuh makna untuk bermunajat bersama, memohon keberkahan dan kelancaran untuk perjuangan PKB ke depan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita. Aamiin,” tuturnya.

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Istighosah Kubro sebagai momentum PKB untuk semakin dekat dengan masyarakat dengan cara menjalankan kehadiran politik.

“Hal ini untuk mewujudkan PKB Peduli Umat dan Melayani Rakyat,” tambahnya.

Acara ini dihadiri ratusan kiai dan pimpinan pondok pesantren, serta puluhan ribu warga Nahdhatul Ulama (NU) dan ribuan kader PKB se-Kabupaten Bandung. Selain itu Hadir sebagai penceramah utama, ulama kharismatik NU KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq).***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan