
Karawang, beritatandas.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus informasi yang viral di media sosial dan media massa terkait adanya dugaan penjualan rokok tanpa cukai di sejumlah warung wilayah Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, jajaran Polsek Kotabaru langsung bergerak cepat.
Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, personel piket fungsi Polsek Kotabaru yang terdiri dari BRIPKA Teddy Aris, S.H. (Unit Reskrim) dan BRIPKA Andrie S, S.H. (Unit Patroli/Bhabinkamtibmas Desa Pucung) mendatangi sejumlah warung yang berada di wilayah tersebut untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karawang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat, sekaligus memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Dari hasil pengecekan, anggota belum menemukan adanya warung yang menjual rokok tanpa cukai di wilayah Desa Pucung. Namun kami tetap melakukan pendataan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat,” jelasnya.
Polsek Kotabaru juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungannya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Lex)