
Bandung, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, sebagai bagian dari komitmen legislatif dalam memastikan kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Al Ikhlas Karasak, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh organisasi sosial, dan tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan dan kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan isi dan implementasi perda yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Jawa Barat.
“Perda ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta ruang-ruang publik,” ujar Asep Syamsudin dalam sambutannya.
Dalam Perda No. 2 Tahun 2025 ini, diatur berbagai ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk infrastruktur ramah disabilitas, rekrutmen kerja yang inklusif, dan layanan pendidikan yang adaptif.
Asep juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan perda ini.
“Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kesadaran kolektif adalah kunci utama mewujudkan inklusi sosial yang sesungguhnya,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta dari komunitas disabilitas menyampaikan harapan agar perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh di lapangan.
Mereka juga mengapresiasi langkah Asep Syamsudin yang secara langsung turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan riil para penyandang disabilitas.
Asep menutup kegiatan dengan komitmen untuk terus mengawal implementasi perda tersebut dan mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya.***
Redaksi