
Karawang, beritatandas.id – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan seorang pria bernama Meri Heriyanto, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 29 Mei 2025, Polres Karawang memastikan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di Gerbang Tol Kalihurip Utama, Kabupaten Karawang. Saat itu, antara pelapor Meri Heriyanto dan terlapor berinisial DS (Dedi Supriadi) sempat terjadi adu cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lebam di wajah serta robek di bagian alis kiri.
Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sejauh ini, penyidik Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
• Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
• Menerbitkan SP2HP tahap awal (A.1) kepada pelapor.
• Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta tiga orang saksi yaitu Amin, Elis, dan Yayan.
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan adalah:
• Menerbitkan surat permintaan keterangan kepada terlapor Dedi Supriadi.
• Menerbitkan SP2HP lanjutan kepada pelapor.
• Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
• Melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Pihak penyidik juga berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).(Lex)