
Cimahi, beritatandas.id – Menghadapi tantangan serius di sektor pendidikan Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini disampaikannya dalam agenda sosialisasi Perda (Sosper) yang berlokasi di Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (19/9).
Pria yang akrab disapa Kang Ajam tersebut menguraikan bahwa Jawa Barat kini tengah menghadapi pekerjaan rumah yang besar di dunia pendidikan. Ia menyoroti tiga isu krusial: tingginya angka putus sekolah, ketidakpastian nasib guru honorer, dan belum meratanya distribusi sekolah negeri baru.
“Persoalan pendidikan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Data menunjukkan situasi darurat yang harus segera kita atasi secara serius dan sistematis,” ujar Kang Ajam.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2025, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka anak tidak sekolah (ATS) di jenjang SD tertinggi, mencapai 114.513 anak. Secara kumulatif, data Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat lebih dari 658 ribu anak di rentang usia 7-18 tahun tidak bersekolah, baik karena putus sekolah, lulus tidak melanjutkan, maupun belum pernah sekolah sama sekali. Tingginya angka ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi penerus di Tatar Pasundan.
Di sisi lain, nasib ribuan guru honorer masih menggantung. Sepanjang 2025, banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian yang jelas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, masalah akses pendidikan diperparah dengan fakta bahwa masih ada 128 kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki SMA/SMK negeri, memaksa anak-anak menempuh jarak jauh atau masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang seringkali tidak terjangkau.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, Kang Ajam menegaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah menyediakan landasan hukum yang kuat.
“Perda ini bukan hanya berupa teks, melainkan patokan konkret untuk menjawab tantangan di dunia pendidikan. Di dalamnya diatur berbagai aspek, mulai dari standar pendidikan, penjaminan mutu, hingga hak dan kewajiban pemerintah daerah, peserta didik, dan pendidik. Ini adalah instrumen kita untuk memastikan setiap anak di Jawa Barat mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak dan berkualitas,” jelasnya.
Kang Ajam mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dan menjadikan Perda ini sebagai acuan utama dalam merumuskan kebijakan dan program pendidikan yang tepat sasaran, demi mengatasi krisis yang ada dan mewujudkan pendidikan Jawa Barat yang maju dan berkeadilan.***