
Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan yang dihadiri oleh PAC Muslimat NU Kecamatan Cimaung ini berlangsung di Aula Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/09).
Dalam sambutannya, Asep Syamsudin menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung implementasi perda ini. Menurutnya, Perda No. 2 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak perempuan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, maupun perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Perempuan harus mendapatkan ruang yang adil dalam pembangunan. Melalui perda ini, kita ingin pastikan bahwa pemberdayaan perempuan bukan hanya slogan, tapi menjadi kebijakan nyata yang berdampak,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal.
“Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai pandangan dan harapan terhadap pelaksanaan perda tersebut. Banyak peserta menyambut baik hadirnya perda ini dan berharap ada penguatan program-program yang menyasar perempuan di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Asep berharap masyarakat lebih memahami isi dan tujuan dari Perda No. 2 Tahun 2023, sehingga dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya dan memperjuangkan hak-hak perempuan secara lebih aktif.***