
CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terus mematangkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur kegiatan usaha pertambangan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., memimpin kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Cimahi, pada Rabu (24/9/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda legislatif dalam rangka pembahasan mendalam Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Ranperda tersebut dipandang krusial untuk menata, mengendalikan, serta mengoptimalkan potensi dari kegiatan pertambangan yang juga dikenal dengan sebutan Galian C, seperti pasir, batu, dan tanah urug di wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KCD ESDM Cimahi, Acep mengungkapkan bahwa fokus diskusi adalah untuk menyerap berbagai masukan teknis dan data faktual dari dinas terkait.
“Pembahasan mencakup aspek-aspek penting seperti mekanisme perizinan, standardisasi pengawasan di lapangan, potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta mitigasi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan penting bagi DPRD Jawa Barat dalam proses penyempurnaan draf Ranperda.
“Diharapkan, Peraturan Daerah yang akan disahkan nantinya dapat menciptakan iklim usaha pertambangan yang bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan di Jawa Barat,” ujarnya.***