Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat

Jakarta, beritatandas.id – Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat

‎Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.

‎Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut.

‎Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

‎Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002. “Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

‎Julius menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga, badan atau direktorat dinilai tetap sah.

‎Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU. “Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,” imbuhnya.(Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Humas Polres Karawang Raih Peringkat 1 Instagram Instansi Vertikal Teraktif

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Humas Polres Karawang Raih Peringkat 1 Instagram Instansi Vertikal Teraktif

Tiga Personil Polsek Kotabaru Resmi Sandang Pangkat Baru, Kapolsek Ingatkan Soal Amanah dan Tanggung Jawab

Tiga Personil Polsek Kotabaru Resmi Sandang Pangkat Baru, Kapolsek Ingatkan Soal Amanah dan Tanggung Jawab