Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

Jakarta, beritatandas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

‎Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

‎ Menanggapi putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi, merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional.

‎“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri,” ujar Margarito di Jakarta, Jumat (14/11/202).

‎“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,”sambungnya.

‎Ketentuan tersebut kata dia, memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

‎“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

‎“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

‎Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

‎“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Humas Polres Karawang Raih Peringkat 1 Instagram Instansi Vertikal Teraktif

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Humas Polres Karawang Raih Peringkat 1 Instagram Instansi Vertikal Teraktif

Tiga Personil Polsek Kotabaru Resmi Sandang Pangkat Baru, Kapolsek Ingatkan Soal Amanah dan Tanggung Jawab

Tiga Personil Polsek Kotabaru Resmi Sandang Pangkat Baru, Kapolsek Ingatkan Soal Amanah dan Tanggung Jawab