
Karawang, beritatandas.id — Mandeknya wacana pemekaran wilayah di Cikampek menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai lambannya realisasi pemekaran bukan semata persoalan teknis, melainkan gabungan faktor regulasi, politik kebijakan, hingga kesiapan administratif.
Praktisi hukum dari LBH Jala Paksi, Fajar Ramadhan, SH menyebut bahwa pemekaran wilayah memiliki prosedur panjang dan berlapis, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan aspirasi masyarakat semata.
“Pemekaran daerah itu diatur ketat oleh undang-undang. Harus ada kajian akademis, kesiapan anggaran, rekomendasi pemerintah daerah, hingga persetujuan pemerintah pusat,” ujar Fajar, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, salah satu faktor utama yang sering menjadi penghambat adalah moratorium pemekaran daerah yang pernah diberlakukan pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut membuat banyak usulan pemekaran, termasuk di tingkat kecamatan dan kabupaten, tertunda.
Selain faktor regulasi, aspek politik kebijakan juga dinilai berpengaruh. Dalam banyak kasus, pemekaran wilayah kerap bergantung pada prioritas kepala daerah dan dukungan legislatif.
“Kalau tidak masuk prioritas pembangunan daerah, biasanya akan kalah dengan program lain yang dianggap lebih mendesak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan belum lengkapnya dokumen administratif sebagai penyebab lain. Pemekaran wilayah harus didukung data valid, mulai dari jumlah penduduk, potensi ekonomi, batas wilayah, hingga analisis kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, Fajar menilai transparansi pemerintah menjadi kunci agar polemik pemekaran tidak berlarut-larut.
“Publik berhak tahu di mana letak hambatannya. Apakah di kajian akademis, dukungan anggaran, atau belum diajukan secara resmi ke pemerintah pusat,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dapat mencegah spekulasi sekaligus memberi ruang evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Meski demikian, para praktisi hukum sepakat bahwa peluang pemekaran tetap terbuka jika seluruh persyaratan terpenuhi dan didorong secara serius oleh pemerintah daerah. Namun tanpa komitmen politik dan kesiapan administrasi yang kuat, wacana pemekaran berpotensi terus berulang tanpa realisasi.
Bagi masyarakat Cikampek, penjelasan dari kalangan hukum ini setidaknya memberi gambaran bahwa mandeknya pemekaran bukan semata karena satu faktor. Kini publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan apakah pemekaran benar-benar akan diperjuangkan atau tetap menjadi wacana yang berulang setiap tahun.