
Karawang, beritatandas.id – Publik Kabupaten Karawang tentu masih mengingat peristiwa tragis yang menimpa Rosid, seorang mandor proyek perbaikan jalan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial I pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden berdarah itu terjadi di Dusun Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Perkara tersebut tercatat dan diproses di Polres Karawang dengan nomor laporan LP/B/793/VII/2025/SPKT/Polres Karawang Polda Jabar.
Rosid, warga Dusun Krajan, Desa Dera Wulangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, hingga kini dikabarkan masih menyimpan trauma atas kejadian tersebut. Luka fisik mungkin telah berangsur pulih, namun luka psikis disebut belum sepenuhnya sembuh.
Di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih, Rosid mengambil langkah besar. Meski kasus penganiayaan termasuk delik yang bersifat absolut, ia memilih membuka pintu maaf dan menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atas permohonan pihak terlapor.
RJ akhirnya dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 di Polres Karawang. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor sepakat mencabut laporan, sementara pihak terlapor berkomitmen memberikan kompensasi sekitar Rp30 juta kepada korban.
Langkah itu dipandang sebagai bentuk kebesaran hati korban. Rosid memenuhi komitmennya dengan mencabut perkara. Proses hukum pun dihentikan.
Namun persoalan baru justru mencuat setelahnya. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa hingga kini, pihak terlapor belum merealisasikan kewajibannya sesuai kesepakatan RJ, yakni memberikan sejumlah uang yang telah disepakati.
Fajar Ramadhan, Ketua PBH Peradi SAI Karawang dan kini aktif di LBH Jala Paksi yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum korban, membenarkan belum adanya realisasi dari pihak terlapor.
“Poin dari RJ yang belum dipenuhi oleh pihak terlapor yaitu memberikan sejumlah uang ke klien kami yaitu Rosid kurang lebih 30 jutaan,” pungkas Fajar kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor LBH Jala Paksi, Senin (2/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga awal Februari 2026, komitmen yang menjadi dasar perdamaian belum juga ditunaikan.
Masih kata Fajar, ” Restorative Justice sejatinya bertujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar menghentikan perkara. Jika kesepakatan yang menjadi fondasi RJ diabaikan, maka bukan hanya korban yang dirugikan tetapi juga kredibilitas mekanisme hukum itu sendiri.” tandanya.
Terkait RJ tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang praktisi hukum Karawang Fazri, SH, dirinya mengatakan bahwa, ” Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan hasil RJ sangat krusial. Tanpa pengawasan dan ketegasan, bukan tidak mungkin korban akan mengalami “penganiayaan kedua”: pertama secara fisik, kedua secara moral dan keadilan.”ungkapnya.
“Kasus Rosid bukan sekadar soal angka Rp30 juta. Ini tentang komitmen, keadilan, dan marwah penegakan hukum di Karawang.” pungkas Fazri.***