
Karawang, beritatandas.id – Di tengah gembar-gembor penataan kota dan percantik trotoar, fakta memalukan justru terpampang nyata di Jalan Protokol Ahmad Yani, Kabupaten Karawang. Sebuah tiang reklame rokok berdiri tegak tepat di atas jalur disabilitas (guiding block) di depan Mal MGM Karawang seolah menegaskan bahwa kepentingan iklan lebih berharga daripada hak penyandang tunanetra.
Pantauan di lokasi menunjukkan tiang reklame itu mencaplok jalur berpola timbul berwarna kuning yang sejatinya menjadi “mata” bagi penyandang disabilitas netra. Jalur yang dibangun dengan dana publik untuk menjamin keselamatan dan aksesibilitas, justru berubah menjadi perangkap bahaya karena dihalangi konstruksi komersial.
Praktisi hukum Asep Agustian menyebut kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai hak warga.
“Trotoar dibangun dengan anggaran rakyat, dirancang untuk keselamatan, tapi justru dipasangi tiang reklame di atas jalur tunanetra. Ini bukan memperindah kota, ini mempermalukan kota,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pemasangan reklame di atas fasilitas publik terlebih fasilitas khusus penyandang disabilitas adalah tindakan yang tidak etis dan patut diduga melanggar aturan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin konstruksi sebesar itu bisa berdiri tanpa ada pengawasan dan kajian tata ruang yang matang.
“Kalau memang ada izin, izin seperti apa yang membenarkan berdiri di atas jalur disabilitas? Kalau tidak ada izin, ini jelas pembangkangan. Dua-duanya sama-sama bermasalah,” sindirnya tajam.
Asep mendesak agar tiang reklame tersebut segera dicabut tanpa kompromi. Ia menegaskan, pembiaran hanya akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi pelanggaran serupa di ruang publik lainnya.
Ironisnya, saat polemik mencuat, instansi terkait terkesan saling melempar kewenangan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, menyatakan pihaknya hanya mengurus pajak reklame. “Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.
Pihak DPMPTSP Karawang mengaku akan mengecek data perizinan, sementara urusan trotoar dan pedestrian disebut berada di bawah Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR. Situasi ini memunculkan kesan klasik: saat masalah muncul, semua pihak tahu batas kewenangan, tetapi tak satu pun segera mengambil tanggung jawab.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyebut pihaknya tengah mencari perusahaan pemasang reklame tersebut. “Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” katanya singkat.
Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata. Sebab jalur disabilitas bukan ornamen kota, melainkan hak konstitusional warga yang wajib dilindungi. Jika ruang aman bagi tunanetra saja bisa “ditabrak” kepentingan iklan rokok, pertanyaannya sederhana: di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah daerah. ***