RJ Gagal, Janji Pelaku Tak Ditepati, Korban Rosid Siap Seret Kembali Kasus ke Jalur Hukum

Karawang, beritatandas.id – Praktik restorative justice (RJ) kembali dipertanyakan. Alih-alih menjadi solusi berkeadilan, mekanisme yang kerap digadang sebagai pendekatan humanis ini justru berpotensi menjadi celah manipulasi ketika komitmen pelaku diabaikan dan pengawasan aparat terkesan lemah.

Fakta pahit itu kini dialami Rosid, warga Dusun Krajan RT 02/RW 01, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Ia merupakan korban dugaan penganiayaan oleh pria berinisial I, yang terjadi di Dusun Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polres Karawang dengan nomor laporan LP/B/793/VII/2025/SPKT/Polres Karawang. Namun, alih-alih berujung pada kepastian hukum, penyelesaian melalui jalur RJ kini justru memicu polemik serius.

Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor diduga belum juga menunaikan kewajiban yang telah disepakati, khususnya terkait pembayaran kompensasi kepada korban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan aparat dalam memastikan kesepakatan RJ dijalankan.

Kuasa hukum korban, Fajar Ramadhan, SH, menilai situasi ini sebagai kegagalan nyata dalam implementasi RJ. Ia menyebut, kesepakatan yang tidak dijalankan sama saja dengan mengkhianati prinsip keadilan itu sendiri.

“Kerugian sudah disepakati sebagai bagian dari restorative justice, tapi kompensasi tidak kunjung dibayarkan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal itikad buruk. Kesepakatan seperti ini bisa dan layak dibatalkan,” tegas Fajar, pada Rabu (18/3/2026)

Lebih jauh, pihaknya memastikan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Tidak hanya membatalkan kesepakatan RJ, tetapi juga mendorong agar kasus ini kembali diproses melalui jalur hukum formal.

“Restorative justice itu bukan tameng untuk menghindari hukuman. Kalau syarat keadilan dilanggar, maka prosesnya cacat. Dalam kasus ini, korban tidak mendapatkan keadilan yang ada hanya janji kosong, bahkan bisa disebut sebagai ‘dongeng hukum’,” ujarnya tajam.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya di Polres Karawang. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap skema RJ yang selama ini dipromosikan sebagai solusi alternatif.

Kini, bola panas berada di tangan aparat. Apakah akan membiarkan kesepakatan mandek tanpa konsekuensi, atau segera mengembalikan marwah hukum dengan memproses kembali perkara ini secara transparan dan tegas.

Sementara itu, Rosid memastikan tidak akan tinggal diam. Ia siap menempuh kembali jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang selama ini terasa hanya sebatas janji. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
‎Sri Rahayu: Seluruh Perangkat Desa Memiliki Pemahaman Yang Sama Mengenai Konsep Pilkades Digital

‎Sri Rahayu: Seluruh Perangkat Desa Memiliki Pemahaman Yang Sama Mengenai Konsep Pilkades Digital

Bawa Program ASIAP, Diding Haryono Bidik Perubahan Tata Kelola Desa Kutanegara

Bawa Program ASIAP, Diding Haryono Bidik Perubahan Tata Kelola Desa Kutanegara

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Kedutaan Asing Usut Temuan Barang Bukti Kasus Mantan Jampidsus

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Kedutaan Asing Usut Temuan Barang Bukti Kasus Mantan Jampidsus