
Karawang, beritatandas.id – Alih-alih memulai kepemimpinan dengan program kerja, Kepala Desa Cikampek Selatan yang baru, Edi Suparjono, justru dihadapkan pada kenyataan pahit, warisan kondisi desa yang memprihatinkan, bahkan cenderung memalukan.
Baru seumur jagung menjabat, Edi harus menerima “paket lengkap” peninggalan dari kepemimpinan sebelumnya, saat desa dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Kondisi kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, kini justru menyerupai bangunan tak terurus—kumuh, kotor, dan penuh tumpukan barang mirip rongsokan di berbagai sudut ruangan.
Pemandangan tersebut bukan sekadar soal estetika, melainkan cerminan buruk tata kelola pemerintahan desa sebelumnya. Tumpukan sampah yang diduga sudah lama dibiarkan, cat dinding yang kusam mengelupas, serta halaman kantor yang jauh dari kata layak, mempertegas adanya dugaan pembiaran sistematis.
Tak berhenti di situ, persoalan yang lebih serius pun mencuat. Sejumlah aset desa dilaporkan raib tanpa kejelasan. Di antaranya 80 kursi fortuna baru, 4 set alat sound system, serta 1 unit laptop milik PKK. Hilangnya aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik desa.
Edi Suparjono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan menelusuri keberadaan aset yang hilang tersebut, mengingat seluruhnya merupakan barang milik pemerintah desa yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Katanya hilangnya kursi, laptop, dan sound system sudah dilaporkan oleh Kades Pjs saat itu, yang dijabat Asep Cepong, ke pihak kepolisian di Polsek Cikampek. Kami akan tindak lanjuti sejauh mana proses laporan tersebut,” tegas Edi, pada Rabu (25/3/2026)
Nama Asep Cepong kini ikut terseret dalam sorotan publik. Sebagai pejabat sementara yang sebelumnya memimpin, publik menuntut penjelasan terbuka terkait kondisi desa yang ditinggalkan, termasuk hilangnya aset bernilai tersebut.
Kasus ini membuka tabir persoalan klasik di tingkat desa: lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan penyimpangan, maka aparat penegak hukum dituntut untuk tidak setengah hati dalam mengusutnya.
Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menjadi cerita lama yang tenggelam tanpa kejelasan. Di tengah harapan perubahan. (Red)