
KARAWANG, beritatandas.id – Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan total 41 tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan kasus peredaran sabu.
Polisi mencatat sebanyak 27 kasus sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram.
Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Polisi turut menyita tiga butir pil ekstasi dari satu tersangka, 320 butir psikotropika, serta 9.472 butir obat keras tertentu dari enam kasus berbeda.
Pengungkapan Terbesar di Kotabaru
Kasus terbesar berhasil dibongkar di wilayah Desa Pangulah Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga menjadi kurir sabu.
Dari tangan keduanya, aparat berhasil menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan bayaran Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkap AKBP Fiki.
Polisi juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan apresiasi atas langkah tegas jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Karawang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkoba.
Penulis: Ahdan
Editor: Joe