
Karawang, beritatandas.id – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PT. Changshin Indonesia pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan sejumlah isu yang tengah berkembang terkait dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pungli.
Upaya awak media untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi pabrik di Jomin Barat, Kotabaru, pada Rabu (20/5/2026) justru menemui jalan buntu. Alih-alih memberikan ruang klarifikasi, pihak keamanan (security) perusahaan justru menerapkan prosedur birokrasi yang terkesan mengulur waktu. Awak media diarahkan untuk menempuh alur komunikasi ke kantor pusat atau tim legal perusahaan yang berada di wilayah Klari.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT. Changshin Indonesia melalui keterangan resminya menyatakan bahwa untuk operasional pabrik di Cikampek, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk memberikan tanggapan atas isu-isu yang sedang beredar saat ini.
Sikap “lempar bola” ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Di tengah derasnya arus informasi, ketidaksiapan perusahaan merespons isu di lapangan justru memperkuat spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat.***