RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

Karawang, beritatandas.id – Upaya DPRD Kabupaten Karawang dalam mengurai sengkarut persoalan lingkungan dan dugaan pungutan liar (pungli) di PT. Changshin Indonesia (Cikampek) justru menuai kritik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Karawang pada Selasa (26/5) dinilai tidak transparan, cacat prosedural, dan terkesan “main mata”.

Pasalnya, RDP yang krusial bagi warga Desa Jomin Barat ini digelar tertutup bagi media. Lebih jauh, Komisi III DPRD Karawang justru mengabaikan pihak-pihak yang paling relevan dengan persoalan di lapangan.

Ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dalam RDP tersebut menjadi tanda tanya. Tanpa kehadiran dua dinas teknis ini, pembahasan mengenai dampak lingkungan dan tata ruang yang merupakan inti permasalahan PT. Changshin dipastikan tidak akan menghasilkan solusi yang komprehensif.

Tak hanya absennya dinas terkait, Komisi III juga dinilai tebang pilih dalam melibatkan organisasi masyarakat. Karang Taruna Desa Jomin Barat, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam kegiatan sosial dan interaksi dengan PT. Changshin, justru tidak diundang. Sebagai gantinya, DPRD hanya memanggil Kepala Desa Jomin Barat serta organisasi lokal yang baru terbentuk. Keputusan ini memantik kekecewaan mendalam dari warga setempat.

Vicky Lutfiansyah (32), salah seorang pemuda Kecamatan Kotabaru, menilai langkah DPRD Karawang sangat janggal. Ia mempertanyakan kapasitas organisasi yang diundang oleh Komisi III dalam mewakili aspirasi warga terdampak.

“Aneh, RDP kok tidak melibatkan organisasi yang kompeten dan mewakili lingkungan. Ini terkesan ada yang ditutupi,” ujar Vicky dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak mengundang Karang Taruna Desa Jomin Barat. Ia menyatakan hanya mengundang Kepala Desa dan organisasi “Baraya Jomin Berjuang”.

Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab alasan mendasar mengapa pihak-pihak yang berkompeten secara teknis (Dinas LH dan PUPR) serta representasi sah warga (Karang Taruna) justru dipinggirkan.

RDP yang seharusnya menjadi ajang keterbukaan informasi publik justru berubah menjadi ruang tertutup yang jauh dari asas transparansi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
‎Sri Rahayu Paparkan Fungsi PSM Saat Giat Pengawasan Pemerintah TA 2026 di Telukjambe Barat

‎Sri Rahayu Paparkan Fungsi PSM Saat Giat Pengawasan Pemerintah TA 2026 di Telukjambe Barat

B50 Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM-57

B50 Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM-57

Persiapan Pilkades 2026, Sri Rahayu Kembali Kolaborasi Dengan DPMD Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Berbasis Digital

Persiapan Pilkades 2026, Sri Rahayu Kembali Kolaborasi Dengan DPMD Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Berbasis Digital